Nomen

die Gesetzliche Unfallversicherung

asuransi kecelakaan wajib

Die gesetzliche Unfallversicherung ist obligatorisch.

Asuransi kecelakaan wajib bersifat mandatori.

Sie schützt Arbeitnehmer vor Arbeitsunfällen.

Ini melindungi karyawan dari kecelakaan kerja.

((sebagai subjek)) Die gesetzliche Unfallversicherung ist wichtig.

((sebagai objek datif)) Man ist bei der gesetzlichen Unfallversicherung versichert.

Berufsgenossenschaft (asosiasi perdagangan); Antonim: Private Unfallversicherung (asuransi kecelakaan swasta)

Terdiri dari 'Gesetz' (hukum), '-lich' (akhiran adj.), 'Unfall' (kecelakaan), dan 'Versicherung' (asuransi).

Anggap saja ini sebagai asuransi ('Versicherung') yang diwajibkan oleh hukum ('Gesetz') untuk kecelakaan ('Unfall').

Halaman ini dirancang untuk dukungan pembelajaran. Silakan gunakan sebagai referensi belajar, bukan sebagai kamus formal.