Nomen

das Präventionsprinzip

prinsip pencegahan, prinsip kehati-hatian

Das Präventionsprinzip ist ein Grundsatz im Umweltrecht.

Prinsip pencegahan adalah konsep fundamental dalam hukum lingkungan.

Wir handeln nach dem Präventionsprinzip.

Kami bertindak sesuai dengan prinsip pencegahan.

bertindak sesuai ((dengan Präventionsprinzip)) bertindak sesuai dengan prinsip pencegahan Kami bertindak sesuai dengan prinsip pencegahan.

Vorsorgeprinzip (prinsip kehati-hatian)

Gabungan dari 'Prävention' (pencegahan) dan 'Prinzip' (prinsip). Secara harfiah berarti 'prinsip pencegahan'.

Sama seperti dalam bahasa Inggris 'prevention principle'. Idenya adalah lebih baik mencegah kerusakan daripada memperbaikinya nanti.

Halaman ini dirancang untuk dukungan pembelajaran. Silakan gunakan sebagai referensi belajar, bukan sebagai kamus formal.