Nomen

die Amtshandlung

tindakan resmi, tindakan administratif

Die Ausstellung eines Passes ist eine Amtshandlung.

Penerbitan paspor adalah tindakan resmi.

Jede Amtshandlung muss gesetzlich begründet sein.

Setiap tindakan resmi harus dapat dibenarkan secara hukum.

sebuah tindakan resmi Penerbitan paspor adalah tindakan resmi.

Verwaltungsakt (tindakan administratif)

Terdiri dari 'Amt' (jabatan, dinas) dan 'Handlung' (tindakan).

Bayangkan sebuah 'tindakan' (Handlung) yang dilakukan sebagai bagian dari 'jabatan' (Amt) resmi.

Halaman ini dirancang untuk dukungan pembelajaran. Silakan gunakan sebagai referensi belajar, bukan sebagai kamus formal.