Nomen

der Sendungsauftrag

mandat penyiaran, misi program, tugas siaran layanan publik

Der öffentlich-rechtliche Rundfunk hat einen Sendungsauftrag.

Penyiar publik memiliki mandat penyiaran.

Der Sendungsauftrag umfasst Bildung und Information.

Mandat penyiaran mencakup pendidikan dan informasi.

memiliki mandat penyiaran ((et4)) Penyiar publik memiliki mandat penyiaran.

Sinonim: Programmauftrag, tugas publik

Berasal dari 'Sendung' (siaran) + 'Auftrag' (mandat/misi). Secara harfiah berarti 'misi siaran'.

Anggap saja ini sebagai 'tugas' (Auftrag) untuk 'penyiaran' (Sendung) yang harus dipenuhi oleh media publik.

Halaman ini dirancang untuk dukungan pembelajaran. Silakan gunakan sebagai referensi belajar, bukan sebagai kamus formal.