Verb

statt|geben

mengabulkan, menyetujui, mengizinkan

Dem Antrag wurde stattgegeben.

Permohonan itu dikabulkan.

Das Gericht hat der Klage stattgegeben.

Pengadilan mengabulkan gugatan itu.

((et3)) mengabulkan sesuatu Pengadilan mengabulkan gugatan itu.

Sinonim: genehmigen, bewilligen; Antonim: ablehnen, verweigern

Dari 'statt' (alih-alih, tempat) dan 'geben' (memberi). Secara harfiah 'memberi tempat pada' sebuah permintaan, artinya mengabulkannya.

Bayangkan seorang hakim 'memberi' (geben) 'ruang' (statt) pada sebuah permohonan, alih-alih menolaknya.

Halaman ini dirancang untuk dukungan pembelajaran. Silakan gunakan sebagai referensi belajar, bukan sebagai kamus formal.