Nomen

die Fremdgefährdung

membahayakan orang lain

Bei Fremdgefährdung kann eine Zwangseinweisung erfolgen.

Dalam kasus membahayakan orang lain, rawat inap paksa dapat dilakukan.

((dalam kasus sesuatu)) dalam kasus membahayakan orang lain Bei Fremdgefährdung muss die Polizei informiert werden.

risiko untuk orang lain

Terdiri dari 'fremd' (asing, orang lain) + 'Gefährdung' (pembahayaan). Secara harfiah berarti 'pembahayaan terhadap orang lain'.

Ingatlah dengan memecahnya menjadi 'fremd' (orang lain) dan 'Gefährdung' (bahaya). Ini adalah bahaya yang ditimbulkan seseorang terhadap orang lain.

Halaman ini dirancang untuk dukungan pembelajaran. Silakan gunakan sebagai referensi belajar, bukan sebagai kamus formal.